Diduga Ada Oknum Anggota Polsek Mempawah Hulu Miliki Mesin PETI, Aktivitas Tambang Ilegal Kian Meresahkan Warga

Metrotv.id, andak, Kalbar – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Landak kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mengungkapkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di sejumlah lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, di wilayah Semangan, Kecamatan Sompak, terdapat sekitar 15 hingga belasan set mesin PETI yang masih aktif beroperasi. Dari jumlah tersebut, masyarakat menduga tiga unit mesin disebut-sebut milik seorang oknum anggota Polsek Mempawah Hulu berinisial Reno.

“Katanya punya tiga set mesin. Hasil perhari bisa 7 sampai 8 gram emas. Kalau lagi kena jalur bagus bisa sampai belasan gram perhari,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak hanya di Semangan, aktivitas PETI juga disebut marak di Desa Ongkol, Kecamatan Darit, Kabupaten Landak. Di lokasi tersebut diperkirakan terdapat sekitar 30 set mesin PETI yang aktif beroperasi.

“Di Ongkol itu sekitar 30 set. Perhari bisa dapat 20 gram lebih. Kegiatan ini baru berjalan sekitar tiga bulan terakhir,” ujar sumber masyarakat lainnya.

Warga menilai aktivitas tambang ilegal yang terus berjalan tanpa penindakan tegas menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mereka berharap aparat penegak hukum serius melakukan penertiban dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Seharusnya polisi melakukan penegakan hukum, bukan malah bekerja dalam kegiatan ilegal,” tegas warga.

Aktivitas PETI sendiri merupakan tindakan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, apabila benar terdapat keterlibatan anggota kepolisian, maka hal tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga integritas, profesionalisme, serta tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Masyarakat berharap Polda Kalimantan Barat dan Propam Polri segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas PETI di wilayah tersebut demi menjaga marwah institusi kepolisian dan penegakan hukum yang berkeadilan.