Dugaan Pelanggaran PT. BDMI Pada Pembelian Alat Berat Non SNI

Metrotv.id, Kubu Raya, Kalimantan Barat – Perusahaan alat berat PT Big Dipper Machinery Indonesia (BDMI) yang berlokasi di Pergudangan Adisipto, Kubu Raya, diduga menjual produk wheel dumper roda tiga dan traktor roda empat tanpa sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran terkait kepatuhan perusahaan terhadap aturan nasional serta potensi kerugian bagi negara dan konsumen.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, produk-produk yang dipasarkan oleh PT BDMI tidak melalui uji tipe kelayakan dan test report unit sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 121 dan Pasal 66, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengedarkan sarana budi daya pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”

Selain itu, Pasal 66 UUPK juga menegaskan adanya sanksi pidana tambahan bagi pelaku usaha yang mengabaikan standar keamanan dan mutu produk yang dipasarkan di Indonesia.

Bertentangan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat, praktik penjualan alat berat tanpa sertifikasi SNI tersebut juga dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto tengah mendorong program kemandirian pertanian nasional yang menekankan pentingnya penggunaan alat pertanian bersertifikat dan aman bagi masyarakat.

Kegiatan usaha yang melanggar ketentuan SNI bukan hanya mengganggu kebijakan nasional, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dalam bentuk hilangnya penerimaan pajak maupun lemahnya perlindungan terhadap konsumen.

Aspek Perlindungan Konsumen., selain melanggar aturan teknis, penjualan alat berat non-SNI juga berisiko merugikan konsumen dan kontraktor. Berdasarkan ketentuan hukum positif, setiap produk yang beredar di Indonesia wajib menjamin keamanan, keselamatan, serta kejelasan asal usul bagi pengguna.

Pembelian alat tanpa label SNI dapat menimbulkan kerugian teknis, seperti penurunan kualitas atau kecelakaan kerja, serta berpotensi menimbulkan masalah hukum. Keadaan ini jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen yang diatur pemerintah.

Operasional Tertutup dan Dugaan Penghindaran Pajak, Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa gudang PT BDMI tidak terbuka untuk umum. Aktivitas penjualan dilakukan tertutup dan hanya melayani calon pembeli tertentu. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa perusahaan sengaja menghindari pengawasan pihak berwenang.

Masyarakat pun meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan pelanggaran tersebut. Penindakan yang cepat dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan nasional.

Dugaan Penggelapan Pajak, selain pelanggaran standar produk, PT BDMI juga diduga melakukan penggelapan pajak. Tindakan ini tergolong kejahatan serius dengan sanksi berat, mulai dari denda hingga hukuman penjara. Beberapa modus yang umum digunakan oleh perusahaan dalam menghindari pajak antara lain:

1. Menyembunyikan pendapatan, dengan tidak melaporkan seluruh hasil penjualan alat berat impor untuk mengurangi beban pajak.

2. Memalsukan dokumen, seperti invoice, laporan keuangan, dan dokumen impor, guna menekan kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan.

Jika dugaan ini terbukti, aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba menghindari pajak, sekaligus menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjamin kepatuhan terhadap standar nasional, perlindungan konsumen, dan kewajiban perpajakan. Pemerintah juga diminta memperkuat sistem pengawasan terhadap peredaran alat berat impor non-SNI, agar praktik serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Langkah konkret dan terukur diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan sejalan dengan semangat pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Tim Redaksi