MetroTV.my.id, Kapuas Hulu –Masyarakat kembali diresahkan dengan dugaan permainan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh SPBU 6578004 yang berada di wilayah Pala Pulau Perintis, Kabupaten Kapuas Hulu. Informasi dari sejumlah warga menyebutkan bahwa pengelola SPBU tersebut diduga menerapkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada para pengantri yang menggunakan jeriken dan drum.
“Saya antri pakai jeriken, tapi malah disuruh bayar lebih dari harga normal. Kalau tidak mau, tidak dilayani,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktek ini jelas melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan secara adil kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi dalam situasi sulit seperti sekarang, tindakan ini sangat merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada BBM untuk kebutuhan harian dan usaha kecil.
LSM dan Aktivis Minta Penegakan Hukum
Menanggapi persoalan ini, sejumlah LSM dan aktivis mendesak agar pihak Pertamina serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan investigasi terhadap SPBU tersebut. Mereka menilai, jika dibiarkan, praktik seperti ini akan merusak tatanan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi rakyat.
“Harus ada tindakan tegas. Jika terbukti bersalah, cabut izinnya,” tegas salah satu aktivis Kapuas Hulu.
Payung Hukum
Sebagai catatan, tindakan menaikkan harga di atas HET merupakan pelanggaran terhadap:
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana bagi pelanggar distribusi BBM.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU 6578004 maupun dari instansi terkait.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.