SPBU dan Aparat Ketapang Diduga Terlibat Penyelewengan BBM

Metrotv.id, Ketapang, Kalimantan Barat – Dugaan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tidak sah kembali mencuat di Kabupaten Ketapang. SPBU 66.788.14 yang berlokasi di Kecamatan Simpang Dua disebut-sebut terlibat dalam penjualan BBM bersubsidi menggunakan jeriken dan drum. Bahkan, muncul dugaan adanya keterlibatan aparat kepolisian setempat dalam praktik tersebut.

Menanggapi pemberitaan yang beredar di media daring serta video yang viral di media sosial Facebook, pengurus SPBU 66.788.14, Hidayat, menyampaikan klarifikasi melalui sebuah video bersama Kapolsek Simpang Dua.

“Saya, Hidayat, pengurus SPBU 66.788.14 Kecamatan Simpang Dua, ingin menyampaikan klarifikasi atas viralnya berita di media sosial terkait dugaan diskriminasi dalam pengisian solar dan penyaluran BBM menggunakan tangki siluman. Saya tegaskan, itu tidak benar,” ujar Hidayat dalam video tersebut.

Ia menambahkan bahwa SPBU yang dikelolanya tidak pernah melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken atau drum. “Kami selalu mengutamakan pengisian bagi kendaraan umum, dan tidak pernah menjual BBM bersubsidi secara ilegal,” lanjutnya.

Kapolsek Simpang Dua yang turut hadir dalam video tersebut juga memberikan penjelasan. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia membenarkan bahwa video klarifikasi tersebut benar adanya. “Tidak ada penjualan solar bersubsidi menggunakan jeriken atau drum di SPBU tersebut,” tulisnya kepada awak media.

Tanggapan dari Organisasi Wartawan.,
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) DPD Kabupaten Ketapang, Mustakim, menilai klarifikasi yang disampaikan Hidayat tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Video klarifikasi itu hanya bentuk pembelaan diri dan upaya menutupi kebenaran. Kami memiliki bukti rekaman yang menunjukkan bahwa SPBU 66.788.14 pernah menyalurkan BBM bersubsidi menggunakan jeriken dan drum,” tegas Mustakim.

Ia juga menilai bahwa keterlibatan aparat dalam video tersebut dapat menimbulkan persepsi publik seolah-olah pihak SPBU tidak bersalah. “Ini bisa menjadi bentuk pembiaran yang mencoreng integritas aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Supriadi, perwakilan LSM Tindak Indonesia, turut memberikan tanggapan keras terkait dugaan praktik penyelewengan tersebut. Ia menilai ada indikasi kerja sama antara pihak SPBU dan aparat kepolisian dalam melindungi aktivitas ilegal tersebut.

“Bagaimana mungkin LSM dan wartawan bisa mendapatkan bukti video penyaluran BBM bersubsidi menggunakan jeriken dan drum, sedangkan aparat di lapangan tidak mengetahui hal itu? Ada apa sebenarnya?” ungkap Supriadi.

Ia meminta Kapolda Kalimantan Barat dan pihak Pertamina untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan tersebut. “Kami berharap ada sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional SPBU jika terbukti melakukan pelanggaran,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina dan aparat kepolisian wilayah Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan atas dugaan tersebut. Publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.