Tidak Sesuai Mekanisme UU Minerba, Aktivitas Penambangan Emas di Lokasi WPR dan IPR Gunakan Excavator di Desa Beringin Kapuas Hulu, Diduga Libatkan Sejumlah Bos Tambang.

Metrotv.id, Kapuas Hulu – Aktivitas Penambangan Emas di Lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kembali marak di Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan penggalian emas menggunakan alat berat excavator terpantau berlangsung di kawasan Pemasar, Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu.

Berdasarkan keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, aktivitas penambangan di lokasi tersebut melibatkan sejumlah bos tambang besar dengan mengoperasikan excavator masing-masing. Disebutkan, setidaknya ada 13 unit excavator yang beroperasi, di antaranya:

  1. Ibu Amina – 1 unit
  2. Kardian – 1 unit
  3. Iwan – 1 unit
  4. Badong – 1 unit
  5. H. Jais – 1 unit
  6. H. Fudin – 1 unit
  7. Solihin – 1 unit
  8. Midi – 1 unit
  9. Eli Pikal – 1 unit
  10. Abang Santai – 1 unit
  11. Agung – 1 unit
  12. Fandi – 1 unit
  13. Ginoi – 1 unit

Menurut warga, aktivitas tambang emas ini menghasilkan pendapatan hingga puluhan juta rupiah setiap harinya. Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial, terutama bagi penambang tradisional yang masih menggunakan metode manual.

> “Kalau kami yang manual resikonya besar, sering kena razia. Sementara yang pakai excavator pendapatannya jauh lebih besar tapi seolah kebal hukum. Aparat terkesan tebang pilih, kami hanya jadi tumbal karena setoran kecil,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.

Narasumber menegaskan bahwa lokasi tersebut memang berada dalam kawasan WPR dan IPR. Namun, mekanismenya tidak memperbolehkan penggunaan alat berat. Penambangan di WPR dan IPR seharusnya dilakukan dengan metode manual atau menggunakan mesin kecil agar lingkungan tetap terjaga.

Hingga kini, reklamasi lingkungan akibat penambangan emas di kawasan tersebut juga belum dilakukan. Kondisi ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak serius di kemudian hari, seperti banjir, tanah longsor, hingga kerusakan hutan.

Lebih jauh, narasumber mengungkap adanya aliran dana besar dari aktivitas ini. Setiap unit excavator yang beroperasi disebut-sebut menyetorkan Rp25 juta. Dengan total 13 unit, dana yang mengalir diperkirakan mencapai Rp325 juta.

> “Kami berharap Polda Kalbar bisa mengusut aliran dana penambangan emas yang menggunakan alat berat excavator di Pemasar, Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu,” tegasnya.

Sementara itu, awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Beringin, Ujang Herman, namun hingga berita ini diterbitkan tidak mendapatkan balasan.

Isi pesan konfirmasi yang dikirimkan awak media adalah sebagai berikut:

> “Selamat siang Pak Kades, izin pak Kades konfirmasi dari Media Kompas, terkait tambang emas di Pemasar Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, yang menggunakan excavator sebanyak 13 unit ya di lokasi. Saya juga dengar adanya setoran Rp25 juta per unit alat berat yang masuk, apakah benar Pak Kades?”

Hingga kini, belum ada jawaban dari pihak Kepala Desa, sehingga hal ini semakin menambah kecurigaan publik terhadap keberlangsungan aktivitas tambang emas di Desa Beringin.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin atau melanggar mekanisme perizinan dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tim/Red

Sumber Kompastv