Truk Kayu Ilegal Diduga Bebas Melintas ke Pontianak

MetroTV.id, Pontianak, Kalimantan Barat – Truk Tanpa Plat Angkut Kayu Bernilai Tinggi Dua unit truk tanpa plat nomor terpantau mengangkut kayu bernilai tinggi jenis Belian (Ulin) dan Keladan dari wilayah Sandai menuju Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kayu Belian tersebut diketahui berukuran 8×16 cm dan 8×8 cm, sementara kayu Keladan berukuran sekitar 20×30 cm.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu Belian (Ulin) dan keladan tersebut diduga milik seseorang bernama Purba. Sementara itu, Manulang disebut berperan sebagai koordinator perjalanan distribusi kayu dari wilayah Sandai hingga ke tujuan akhir.

Setelah melintasi jalur Trans Kalimantan, salah satu truk bermuatan kayu Keladan masuk ke sebuah sawmill PO Klantan milik Atong yang berlokasi di Jalan Komyos Sudarso, Gang Langer 1, Pontianak. Sawmill tersebut disebut menerima jasa pemotongan kayu.

Di sisi lain, kayu Belian milik Purba diduga dibeli oleh seorang cukong berinisial Ajun yang juga beralamat di sekitar area PO Klantan. Aktivitas jual beli tersebut kuat diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen hasil hutan yang sah.

Kayu Belian Disimpan di Gudang Ekspedisi
Sementara itu, kayu Belian berukuran 8×16 cm dan 8×8 cm tidak langsung diproses. Kayu tersebut justru disimpan di salah satu gudang bongkar muat ekspedisi Pontianak ke Pulau Jawa.

Gudang tersebut berada di wilayah Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Pal III. Di dalam lokasi itu, terdapat usaha mebel milik seseorang berinisial Medi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sementara kayu ilegal tersebut.

Yang menjadi sorotan publik, sepanjang perjalanan dari Sandai hingga Pontianak, truk bermuatan kayu tersebut dilaporkan melintasi sejumlah Polsek dan Polres tanpa mengalami pemeriksaan berarti.

“Yang aneh, pengangkutan kayu ilegal dari Sandai sampai Pontianak itu aman-aman saja, padahal melewati banyak Polsek,” ungkap D, salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, aparat kehutanan kabupaten, hingga instansi KLHK di tingkat provinsi Kalimantan Barat.

Ancaman Pidana Berdasarkan Undang-Undang: Apabila dugaan tersebut terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Ancaman pidana berlaku bagi setiap pihak yang mengangkut kayu tanpa dokumen sah, memiliki, menyimpan, memperdagangkan, atau menguasai hasil hutan ilegal. Selain itu, pihak yang menerima atau memfasilitasi distribusi kayu ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Lebih lanjut, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan atas aktivitas tersebut berpotensi dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pidana apabila terbukti dengan sengaja menghindari kewajiban pajak.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian maupun instansi kehutanan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan peredaran kayu ilegal tersebut. Meski demikian, masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

Penindakan tegas dinilai penting untuk mengungkap asal-usul kayu, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pelanggaran perizinan dan perpajakan. Selain itu, langkah konkret juga dibutuhkan guna menekan praktik pembalakan liar yang selama ini dinilai merugikan negara dan merusak lingkungan.(**)