Diduga Klarifikasi Tidak Sesuai Fakta, Manager SPBU PT Melawi Jaya Abadi 3 Disorot Terkait Surat Rekomendasi BBM Tahun 2022

Melawi, Kalbar – Polemik terkait dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi kembali mencuat. Manager SPBU 64.786.08 PT Melawi Jaya Abadi 3, Dayang Surahmi, memberikan klarifikasi bahwa surat rekomendasi yang beredar diterbitkan pada tahun 2022 atas nama Monika Dayau untuk kebutuhan operasional pelayanan umum berupa kios BBM di wilayah Desa Nusa Kenyikap, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi.

Dalam surat rekomendasi tersebut tercantum alokasi BBM yang diperbolehkan, yakni Pertalite sebanyak 150 liter per hari dan Solar sebanyak 400 liter per hari, dengan lokasi pengambilan di SPBU PT Melawi Jaya Abadi 3.

Namun, dari hasil penelusuran terhadap isi surat, ditemukan pada poin 4 bahwa masa berlaku surat rekomendasi tersebut hanya sampai 30 Juni 2022. Selain itu, dalam poin yang sama ditegaskan bahwa apabila penggunaan surat rekomendasi tidak sesuai sebagaimana mestinya, maka surat akan dicabut dan pihak terkait dapat diproses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan fakta tersebut, muncul dugaan bahwa surat rekomendasi yang dijadikan bahan klarifikasi oleh pihak Manager SPBU merupakan dokumen lama yang sudah tidak berlaku pada tahun 2026. Hal ini memicu sorotan publik karena klarifikasi yang disampaikan dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pihak yang menyoroti persoalan ini menyatakan akan melakukan koordinasi dan melaporkan dugaan tersebut kepada Pertamina Marketing Operation Region VI Pontianak terkait dugaan penggunaan surat rekomendasi kadaluarsa serta klarifikasi yang dianggap menyesatkan oleh Manager SPBU 64.786.08 PT Melawi Jaya Abadi 3.

Dasar Hukum

Apabila terbukti terdapat unsur pemalsuan dokumen, penggunaan surat yang tidak sah, atau pemberian keterangan palsu, maka dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  • Pasal 263 KUHP Tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
  • Pasal 266 KUHP Tentang memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau dokumen resmi.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
  • Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, yang mengatur penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diminta memberikan penjelasan resmi lebih lanjut agar persoalan tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Tim