Metrotv. Id, Kapuas Hulu, Kalbar. Berbeda dengan pekerja lapangan, figur yang disebut-sebut sebagai pemodal utama ini diduga memiliki jaringan luas, termasuk jalur distribusi emas ke luar daerah hingga luar pulau. Aktivitas tersebut bahkan dinilai berpotensi berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan.
Dalam episode investigasi kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas PETI di Bukit Hitam yang kini ramai diperbincangkan masyarakat. Pada Kamis (7/5/2026), sejumlah nama disebut warga memiliki peranan penting dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Salah satu nama yang ramai diperbincangkan yakni seorang wanita yang dikenal dengan sebutan “Boss Echu Epen”. Ia disebut-sebut oleh warga sebagai pengusaha sekaligus pemodal kegiatan PETI serta penampung hasil emas dari lokasi Bukit Hitam. Selain itu, terdapat pula empat pemilik lubang tambang yang disebut ikut menjalankan aktivitas tersebut.
Menurut keterangan sejumlah warga, nama-nama seperti Haji Dan, Anjas, Sonton dan Udik disebut mengetahui aktivitas pendanaan yang diduga dilakukan oleh pihak tertentu. Namun hingga kini, masyarakat menilai para pemodal besar tersebut belum tersentuh proses hukum.
Warga berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, dapat melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara tersebut.
Aktivitas PETI diketahui melanggar sejumlah ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
Pasal 161 UU Minerba, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, maupun penjualan mineral atau batubara yang bukan berasal dari pemegang izin resmi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila ditemukan adanya aliran dana hasil kejahatan yang disamarkan melalui aktivitas usaha tertentu.
Selain merusak kawasan hutan dan lingkungan, aktivitas PETI juga dinilai berpotensi memicu konflik sosial serta mengancam keselamatan para pekerja tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam informasi masyarakat tersebut. Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
Tim






