APMS 66.787.002 Lakukan Penyaluran BBM Kepada Warga Pedalaman Gunakan Surat Rekomendasi yang Berlaku

Metrotv.id, Kapuas Hulu, Kalbar – Pihak APMS bernomor registrasi 66.787.002 yang beralamat di Desa Semitau Hulu, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, memberikan klarifikasi terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat pedalaman dan wilayah perhuluan sungai.

Manager APMS menjelaskan bahwa pembelian BBM oleh warga dilakukan menggunakan surat rekomendasi resmi yang diterbitkan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk menjawab berbagai informasi dan sorotan publik terkait aktivitas pembelian BBM menggunakan jerigen maupun drum di wilayah tersebut.

Menurut pihak APMS, masyarakat yang berasal dari daerah pedalaman dan wilayah perhuluan sungai mengalami keterbatasan akses terhadap lembaga penyalur BBM seperti SPBU maupun APMS akibat faktor jarak serta kondisi transportasi sungai. Oleh karena itu, pembelian BBM dilakukan dengan melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait sebagai dasar penyaluran BBM subsidi secara tepat sasaran.

“Kami melayani masyarakat sesuai aturan yang berlaku. Pembelian BBM menggunakan surat rekomendasi resmi yang masih aktif dan diterbitkan berdasarkan kebutuhan masyarakat di daerah perhuluan sungai,” ujar Manager APMS dalam keterangannya.

Pihak APMS juga menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran BBM tetap mengacu pada regulasi Pertamina dan ketentuan pemerintah mengenai distribusi BBM subsidi bagi sektor transportasi sungai maupun masyarakat di wilayah terpencil.

Berdasarkan dokumen rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu yang beredar, pembelian BBM dilakukan untuk kebutuhan transportasi air seperti motor tempel dan kapal penumpang/barang, dengan kuota tertentu setiap bulannya. Surat rekomendasi tersebut juga memiliki masa berlaku dan wajib diperbarui secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Manager APMS menambahkan bahwa penggunaan jerigen maupun drum hanya digunakan sebagai sarana pengangkutan BBM menuju wilayah yang sulit dijangkau kendaraan darat. Kondisi tersebut dinilai menjadi kebutuhan masyarakat pedalaman yang sebagian besar masih mengandalkan jalur sungai sebagai akses utama transportasi.

Pihak APMS berharap masyarakat dapat memahami kondisi geografis wilayah Semitau dan sekitarnya yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan daerah perkotaan. Mereka juga meminta agar informasi yang berkembang dapat disampaikan secara berimbang serta berdasarkan fakta di lapangan.

Sebagai informasi, mekanisme penyaluran BBM bersubsidi menggunakan surat rekomendasi bagi masyarakat di wilayah terpencil telah diatur dalam ketentuan pemerintah guna memastikan distribusi berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Selain itu, pihak pengelola APMS juga berharap masyarakat maupun media tidak membangun narasi sepihak dalam pemberitaan yang dinilai dapat menyudutkan serta menyalahkan pihak APMS terkait proses penyaluran BBM yang telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Red