MetroTV.id, Pontianak, Kalimantan Barat – Sejumlah bangunan di Jalan Karya Baru dan kawasan Jalan Johar, Kota Pontianak, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan bahwa lokasi tersebut akan digunakan sebagai tempat perjudian mesin.
Dugaan itu berkembang karena adanya aktivitas yang dinilai tidak lazim serta kondisi bangunan yang tertutup rapat dari pantauan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di sekitar lokasi, bangunan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pengusaha yang dikenal dengan nama Aseng dan seorang pengusaha berinisial Erik. Meski demikian, hingga kini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak berwenang yang dapat mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Menurut keterangan warga, area bangunan sengaja dibuat tertutup sehingga aktivitas di dalamnya sulit dipantau dari luar. Selain itu, pagar dan dinding pembatas disebut telah dilengkapi material tambahan yang menghalangi pandangan masyarakat.
“Tempat itu tertutup sekali. Dari luar tidak bisa melihat aktivitas yang ada di dalam,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu, warga juga mengaku sering melihat kendaraan keluar masuk lokasi pada waktu tertentu. Di sisi lain, beberapa orang tampak berada di sekitar bangunan dan diduga melakukan penjagaan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih lagi, informasi yang beredar menyebutkan bahwa perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian telah tersedia di dalam bangunan tersebut.
Seiring berkembangnya informasi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan pengawasan secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi.
Menurut warga, tindakan cepat aparat diperlukan agar berbagai dugaan yang berkembang tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami hanya ingin ada kepastian. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Namun apabila terbukti ada praktik perjudian, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ungkap seorang warga.
Lebih lanjut, sejumlah warga mempertanyakan apakah aktivitas di lokasi tersebut telah diketahui oleh aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek, Polresta maupun Polda Kalimantan Barat.
Secara hukum, praktik perjudian telah diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sebagai mata pencaharian, maupun turut serta dalam usaha perjudian, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang turut bermain judi tanpa izin. Oleh karena itu, apabila suatu tempat terbukti digunakan sebagai lokasi perjudian, maka seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi masyarakat maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas di lokasi tersebut.
Redaksi






